Apa Itu OJK?
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK.
Apa Visi dan Misi OJK?
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat
memajukan kesejahteraan umum.
Misi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1. Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
Apa Sajakah Nilai-Nilai Yang Dianut OJK?
Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Apa Sajakah Kode Etik Yang Terdapat di OJK?
Kode Etik OJK adalah
norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK
dalam pelaksanaan tugas.
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.
Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.
Link pdfnya: http://www.ojk.go.id/img/KodeEtikOJK.pdf
Apa Tujuan Dibentuknya OJK?
OJK dibentuk dengan tujuan agar
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.
terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.
mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.
mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Apa Tugas dan Wewenang OJK?
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
1.
kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan;
2.
kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal; dan
3.
kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas
pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.
menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.
menetapkan peraturan
dan keputusan OJK;
4.
menetapkan peraturan
mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.
menetapkan kebijakan
mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.
menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan
dan pihak tertentu;
7.
menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.
menetapkan struktur
organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban; dan
9.
menetapkan peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,
OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan kebijakan
operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.
mengawasi pelaksanaan
tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.
melakukan pengawasan,
pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4.
memberikan perintah
tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.
melakukan penunjukan
pengelola statuter;
6.
menetapkan penggunaan
pengelola statuter;
7.
menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.
memberikan dan/atau
mencabut:
1.
izin usaha;
2.
izin orang
perseorangan;
3.
efektifnya pernyataan
pendaftaran;
4.
surat tanda
terdaftar;
5.
persetujuan melakukan
kegiatan usaha;
6.
pengesahan;
7.
persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan
8.
penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Dewan Komisioner di OJK
Dewan Komisioner adalah pimpinan
tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner
beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri
atas:
1.
seorang Ketua
merangkap anggota; [Muliaman D. Hadad, PhD]
2.
seorang Wakil Ketua
sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; [DR. Rahmat Waluyanto, MBA]
5.
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; [DR. Firdaus Djaelani, MA]
6.
seorang Ketua Dewan
Audit merangkap anggota; [Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M.Si., Ak. CPA]
7.
seorang anggota yang
membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen; [DR. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, S.H., LLM.]
8.
seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; [DR. Halim Alamsyah, SH, SE, MA]
9.
seorang anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. [Dr. Ir. Anny Ratnawati, M. Sc]
sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
- http://www.ojk.go.id/

No comments:
Post a Comment